1. HADITS
SHAHIH
Pengertian
Hadits Shohih
Menurut bahasa berarti lawan sakit. Kata Shohih juga
telah menjadi kosakata indonesia dengan arti sah, benar, sempurna, sehat, tidak
cacat. pengertian hadits shahih secara definitif eksplisif belum dinyatakan
oleh ulama ahli hadist dari kalangan Al-mutaqoddimin (sampai abad 3 H).
Gambaran
mengenai pengertian hadist shohih agak jelas setelah imam Syafi’i memberikan
ketentuan bahwa riwayat suatu hadits dapat di hujjah, apabila:
1. diriwayatkan oleh
para perawi yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang
yang jujur memahami dengan baik hadits yang diriwayatkannya, mengetahui
perubahan arti hadist bila terjadi perubahan lafadznya, mampu meriwayatkan
hadist secara lafadz, terpelihara hafalannya, bila meriwayatkan hadits secara
lafadz buni hadits yang diriwayatkan oleh oranglain dan terlepas dari tadlis
(penyembunyian cacat).
2. rangkaian riwayatnya
bersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw atau dapat juga tidak sampai kepada
Nabi.
Dilihat dari pernyataan seperti ini, imam Syafi’i
dipandang sebagai ulama yang mula-mula menetapkan kaidah keshohihan hadits.
pandangan ini sangat logis, sebab bila dikaji lebih lanjut pernyataan imam
Syafi’i tersebut bukan hanya berkaitan dengan sanadnya saja tetapi secara tidak
langsung juga berkaitan dengan matannya.
Bukhari
dan Muslim sebagai tokoh ahli hadits dan hadits-haditsnya diakui sebagai hadits
shohih ternyata belum membuat definisi hadits shohih secara tegas namun setelah
para ulama mengadakan penelitian mengenai cara-cara yang ditempuh oleh keduanya
untuk menetapkan suatu hadits yang bisa dijadikan hujjah diperoleh suatu
gambaran mengenai kriteria hadits shohih menurut keduanya.
1.
rangkaian perowi dalam sanad itu harus bersambung dari yang pertama sampai yang
terakhir.
2. perawinya harus rterdiri dari orang-orang
yang dikenal siqat (adil dan dobit).
3.
haditsnya terhindar dari cacat dan janggal.
4.
para perawinya yang terdekat dalam sanad harus sejaman.
pengertian
hadits shohih baru jelas setelah ulama al-mutakhirin mendefinisikannya secara
konkrit, seperti:
أَمَّا
الْحَدِيْثُ الْصَحِيْحُ فَهُوَ الْحَدِيْثُ الْمُسْنَدُ الَّذِيْ يَتَّصِلُ
إِسْنَادُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الْضَّابِطِ عَنِ الْعَدْلِ الْضَّابِطِ إِلىَ
مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنَ شَاذًا وَلاَ مُغَلَّلاً
“Adapun hadits shahih ialah hadits yang
sanadnya bersambung (sampai ke Nabi), diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan
dhabit sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak berillat.”
Definisi
dari Imam An-Nawawi tentang hadits
shahih adalah sebagai berikut sebagai berikut:
مَااتَّصَلَ سَنَدُهُ
بِاْلعُدُوْلِ الضَّابِطِيْنَ مِنْ غَيْرِ شُدُوْدٍ وَلاَ عِلَّةٍ
Artinya:
“Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh
perawi, adil lagi dhabit, tidak syadz, dan tidak berillat.”
2. HADITS
HASAN
Hasan menurut
bahasa “sesuatau yang disenangi dan digandrungi nafsu”. Adapun definisi hasan
menurut istilah, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat disebabkan di
antara mereka ada yang menggolongkan hadits hasan sebagai hadits yang menduduki
posisi di antara hadits shahih dan hadits dha’if, tetapi ada juga yang
memasukannya sebagai bagian dari hadits dha’if yang dapat dijadikan hujjah.
Menurut sejarah ulama yang mula-mula memunculkan istilah hasan menjadi hadits
yang berdiri sendiri adalah At-Tirmizi.
At-Tirmizi
mendefinisikan hadits hasan sebagai berikut:
كُلُّ حَدِيْثٍ يُرْوَى
لاَيَكُوْنُ فِى إِسْنَادِهِ مَنْ يُتَهَمُّ بِالْكَذِبِ وَلاَيَكُوْنَ
الْحَدِيْثُ شَاذًا وَيُرْوَى مِنْ غَيْرِ وَجْهِ نَحْو ذَالِكَ
Artinya :
“ Tiap-tiap hadist yang
pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta, pada matannya tidak
terdapat kejanggalan, dan hadist itu di riwayatkan tidak hanya dengan satu
jalan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan dengannya.”
Ibnu Hajar Al-Atsqolani
memberikan definisi sebagai berikut:
“Hadits yadng
diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya, bersambung
sanadnya, tidak mengandung illat (cacat); dan tidak syadz (janggal).”
Dengan demikian, hadits hasan hampir sama dengan
hadits sahih. Perbedaannya hanya pada ke-dhabit-an rawinya. Pada hadits
shahih, ingatan atau daya hafalannya sempurna, sedangkan pada hadits hasan, ingatan
atau daya hafalannya kurang sempurna. Dengan kata lain, syarat-syarat hadits hasan
dapat diperinci sebagai berikut:
a. sanadnya
bersambung
b. perawinya
adil
c. perawinya
dhabit, tetapi dibawah perawi hadits shahih
d. tidak
ada illat.
Hadist Hasan dibagi 2 yaitu:
- Hasan lidzatihi: hadis yang telah memenuhi persyaratan hadits hasan secara utuh.
- Hasan lighairihi: hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan hadits hasan secara utuh dan sempurna atau tergolong hadis dha’if, tetapi karena ada sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau mutabi’), kedudukan hadits dha’if tersebut naik menjadi hasan li ghairih.
3.
Syarat Suatu Hadist Dikatakan Shahih dan
Hasan
Dari beberapa definisi
tentang hadits shahih yang telah disepakati oleh para ulama ahli hadits dapat
dinyatakan bahwa syarat-syarat hadits shahih, yaitu:
1. Sanadnya Bersambung
Setiap perawi dalam sanad hadits menerima riwayat hadits
dari perawi terdekat sebelumnya. Keadaan itu berlangsung hingga akhir sanad.
Dengan demikian, rangkaian para perawi hadits shahih sejak perawi terakhir
hingga sampai kepada para sahabat yang menerima hadits langsung dari Nabi
Muhammad SAW. bersambung dalam periwayatannya.
2. Perawinya Adil
Perawi yang adil dalam periwayatan
sanad-hadits adalah semua perawinya harus Islam dan baligh, serta memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Senantiasa
melaksanakan perintah agama dan meninggalkan larangannya;
2. Senantiasa
menjauhi dosa-dosa kecil;
3. Senantiasa
memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muru’ah.
Sifat-sifat
adil para perawi dapat diketahui melalui;
a. Popularitas
keutamaan perawi di kalangan ulama ahli hadits; perawi yang terkenal keutamaan
pribadinya;
b. Penilaian
dari para kritikus perawi hadits tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada
diri perawi tersebut;
c. Penerapan
kaidah al-jarh wa at-ta’dil apabila tidak ada kesepakatan di anatara
kritikus perawi hadits mengenai kualitas pribadi para perawi tertentu.
Khusus mengenai perawi hadits pada
tingkat sahabat, jumhur ulama Ahli sunah mengatakan bahwa seluruh
sahabat dikatakan adli. Sementara itu, golongan Mu’tazilah menganggap bahwa
sahabat-sahabat terlibat dalam pembunuhan Ali dianggap fasik dan periwayatannya
ditolak.
3. Perawinya Dhabit
“Dhabit” menurut bahasa, artinya yang kukuh,
yang kuat. Seorang perawi dikatakan dhabit apabila ia mempunyai daya
ingat sempurna terhadap hadits yang diriwayatkannya. Menurut Ibnu Hajar
Al-Atsqolani, perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalannya dan
mampu menyampaikan hafalan tersebut ketika diperlukan.
4. Tidak Syadz
(Janggal)
Hadits yang tidak syadz (ghair syadz) adalah
hadits yang matannya tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat atau
lebih tsiqah.
5. Tidak Ber-illat
(Ghair Mu’allal)
Kata ”illat” bentuk jamaknya
adalah “al-ilal” yang berarti cacat, penyakit, keburukan, dan kesalahan
baca. Dengan pengertian ini maka yang disebut hadits berillat adalah hadits-hadits yang mengandung cacat
atau penyakit. Menurut istilah, illat berarti sebab yang tersembunyi atau
samar-samar sehingga dapat merusak kesahihan hadits.
Hadist Shahih dibagi 2 yaitu:
- Shahih lidzatihi: hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih, khususnya yang berkaitan dengan ikatan atau hafalan perawi.
- Shahih lighairihi: hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih, khususnya yang berkaitan dengan ingatan atau hafalan perawi. Atau ingatan perawinya kurang sempurna (qalil adh-dhabit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar