Selasa, 18 Februari 2014

SYARAT SUATU HADIST DIKATAKAN SHAHIH DAN HASAN BERDASARKAN PENDAPAT PARA ULAMA



1.      HADITS SHAHIH
Pengertian Hadits Shohih
            Menurut bahasa berarti lawan sakit. Kata Shohih juga telah menjadi kosakata indonesia dengan arti sah, benar, sempurna, sehat, tidak cacat. pengertian hadits shahih secara definitif eksplisif belum dinyatakan oleh ulama ahli hadist dari kalangan Al-mutaqoddimin (sampai abad 3 H).
Gambaran mengenai pengertian hadist shohih agak jelas setelah imam Syafi’i memberikan ketentuan bahwa riwayat suatu hadits dapat di hujjah, apabila:
1. diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur memahami dengan baik hadits yang diriwayatkannya, mengetahui perubahan arti hadist bila terjadi perubahan lafadznya, mampu meriwayatkan hadist secara lafadz, terpelihara hafalannya, bila meriwayatkan hadits secara lafadz buni hadits yang diriwayatkan oleh oranglain dan terlepas dari tadlis (penyembunyian cacat).
2. rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw atau dapat juga tidak sampai kepada Nabi.
            Dilihat dari pernyataan seperti ini, imam Syafi’i dipandang sebagai ulama yang mula-mula menetapkan kaidah keshohihan hadits. pandangan ini sangat logis, sebab bila dikaji lebih lanjut pernyataan imam Syafi’i tersebut bukan hanya berkaitan dengan sanadnya saja tetapi secara tidak langsung juga berkaitan dengan matannya.
Bukhari dan Muslim sebagai tokoh ahli hadits dan hadits-haditsnya diakui sebagai hadits shohih ternyata belum membuat definisi hadits shohih secara tegas namun setelah para ulama mengadakan penelitian mengenai cara-cara yang ditempuh oleh keduanya untuk menetapkan suatu hadits yang bisa dijadikan hujjah diperoleh suatu gambaran mengenai kriteria hadits shohih menurut keduanya.
1. rangkaian perowi dalam sanad itu harus bersambung dari yang pertama sampai yang terakhir.
2.  perawinya harus rterdiri dari orang-orang yang dikenal siqat  (adil dan dobit).
3. haditsnya terhindar dari cacat dan janggal.
4. para perawinya yang terdekat dalam sanad harus sejaman.
pengertian hadits shohih baru jelas setelah ulama al-mutakhirin mendefinisikannya secara konkrit, seperti:
أَمَّا الْحَدِيْثُ الْصَحِيْحُ فَهُوَ الْحَدِيْثُ الْمُسْنَدُ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْنَادُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الْضَّابِطِ عَنِ الْعَدْلِ الْضَّابِطِ إِلىَ مُنْتَهَاهُ وَلاَ يَكُوْنَ شَاذًا وَلاَ مُغَلَّلاً
“Adapun hadits shahih ialah hadits yang sanadnya bersambung (sampai ke Nabi), diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak berillat.”
Definisi dari Imam An-Nawawi  tentang hadits shahih adalah sebagai berikut sebagai berikut:
مَااتَّصَلَ سَنَدُهُ بِاْلعُدُوْلِ الضَّابِطِيْنَ مِنْ غَيْرِ شُدُوْدٍ وَلاَ عِلَّةٍ
Artinya:
            “Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi, adil lagi dhabit, tidak syadz, dan tidak berillat.”
          
2.      HADITS HASAN
            Hasan menurut bahasa “sesuatau yang disenangi dan digandrungi nafsu”. Adapun definisi hasan menurut istilah, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat disebabkan di antara mereka ada yang menggolongkan hadits hasan sebagai hadits yang menduduki posisi di antara hadits shahih dan hadits dha’if, tetapi ada juga yang memasukannya sebagai bagian dari hadits dha’if yang dapat dijadikan hujjah. Menurut sejarah ulama yang mula-mula memunculkan istilah hasan menjadi hadits yang berdiri sendiri adalah At-Tirmizi.
At-Tirmizi mendefinisikan hadits hasan sebagai berikut:
كُلُّ حَدِيْثٍ يُرْوَى لاَيَكُوْنُ فِى إِسْنَادِهِ مَنْ يُتَهَمُّ بِالْكَذِبِ وَلاَيَكُوْنَ الْحَدِيْثُ شَاذًا وَيُرْوَى مِنْ غَيْرِ وَجْهِ نَحْو ذَالِكَ
Artinya :
“ Tiap-tiap hadist yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta, pada matannya tidak terdapat kejanggalan, dan hadist itu di riwayatkan tidak hanya dengan satu jalan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan dengannya.”
Ibnu Hajar Al-Atsqolani memberikan definisi sebagai berikut:
“Hadits yadng diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung illat (cacat); dan tidak syadz (janggal).”
            Dengan demikian, hadits hasan hampir sama dengan hadits sahih. Perbedaannya hanya pada ke-dhabit-an rawinya. Pada hadits shahih, ingatan atau daya hafalannya sempurna, sedangkan pada hadits hasan, ingatan atau daya hafalannya kurang sempurna. Dengan kata lain, syarat-syarat hadits hasan dapat diperinci sebagai berikut:
a.       sanadnya bersambung
b.      perawinya adil
c.       perawinya dhabit, tetapi dibawah perawi hadits shahih
d.      tidak ada illat.
Hadist Hasan dibagi 2 yaitu:
  1. Hasan lidzatihi: hadis yang telah memenuhi persyaratan hadits hasan secara utuh.
  2. Hasan lighairihi: hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan hadits hasan secara utuh dan sempurna atau tergolong hadis dha’if, tetapi karena ada sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau mutabi’), kedudukan hadits dha’if tersebut naik menjadi hasan li ghairih.

3.    Syarat Suatu Hadist Dikatakan Shahih dan Hasan
Dari beberapa definisi tentang hadits shahih yang telah disepakati oleh para ulama ahli hadits dapat dinyatakan bahwa syarat-syarat hadits shahih, yaitu:

1. Sanadnya Bersambung
            Setiap perawi dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya. Keadaan itu berlangsung hingga akhir sanad. Dengan demikian, rangkaian para perawi hadits shahih sejak perawi terakhir hingga sampai kepada para sahabat yang menerima hadits langsung dari Nabi Muhammad SAW. bersambung dalam periwayatannya.
2. Perawinya Adil
            Perawi yang adil dalam periwayatan sanad-hadits adalah semua perawinya harus Islam dan baligh, serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Senantiasa melaksanakan perintah agama dan meninggalkan larangannya;
2.      Senantiasa menjauhi dosa-dosa kecil;
3.      Senantiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muru’ah.

Sifat-sifat adil para perawi dapat diketahui melalui;

a.       Popularitas keutamaan perawi di kalangan ulama ahli hadits; perawi yang terkenal keutamaan pribadinya;
b.      Penilaian dari para kritikus perawi hadits tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawi tersebut;
c.       Penerapan kaidah al-jarh wa at-ta’dil apabila tidak ada kesepakatan di anatara kritikus perawi hadits mengenai kualitas pribadi para perawi tertentu.
Khusus mengenai perawi hadits pada tingkat sahabat, jumhur ulama Ahli sunah mengatakan bahwa seluruh sahabat dikatakan adli. Sementara itu, golongan Mu’tazilah menganggap bahwa sahabat-sahabat terlibat dalam pembunuhan Ali dianggap fasik dan periwayatannya ditolak.



3. Perawinya Dhabit
            “Dhabit” menurut bahasa, artinya yang kukuh, yang kuat. Seorang perawi dikatakan dhabit apabila ia mempunyai daya ingat sempurna terhadap hadits yang diriwayatkannya. Menurut Ibnu Hajar Al-Atsqolani, perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalannya dan mampu menyampaikan hafalan tersebut ketika diperlukan.
4. Tidak Syadz (Janggal)
            Hadits yang tidak syadz (ghair syadz) adalah hadits yang matannya tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat atau lebih tsiqah.
5. Tidak Ber-illat (Ghair Mu’allal)
            Kata ”illat” bentuk jamaknya adalah “al-ilal” yang berarti cacat, penyakit, keburukan, dan kesalahan baca. Dengan pengertian ini maka yang disebut hadits berillat  adalah hadits-hadits yang mengandung cacat atau penyakit. Menurut istilah, illat  berarti sebab yang tersembunyi atau samar-samar sehingga dapat merusak kesahihan hadits.
Hadist Shahih dibagi 2 yaitu:
  1. Shahih lidzatihi: hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih, khususnya yang berkaitan dengan ikatan atau hafalan perawi.
  2. Shahih lighairihi: hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih, khususnya yang berkaitan dengan ingatan atau hafalan perawi. Atau ingatan perawinya kurang sempurna (qalil adh-dhabit).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar