oleh : ahmad setiawan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara
tentang hubungan Pemerintah dan media tidak bisa dilepaskan dari sistem
pers yang dianut dalam suatu negara.
Pengertiannya ialah bahwa sistem pers
yang dianut dalam suatu negara merupakan bagian atau susbsistem dari sistem komunikasi.
Sedangkan sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian suatu sistem sosial dan politik . Oleh karena
itu untuk mengetahui hubungan pemerintah dan media kita tidak bisa lepas dari
bentuk sistem sosial dan bentuk pemerintahan suatu negara dimana sistem pers
itu berada dan berfungsi. (Rahmadi: 1990: 29)
Sistem adalah seperangkat atau kesatuan objek, yang mana satu objek dengan objek
yang lain saling berkaitan, bahkan saling bergantung (Littlejhon 1989 : 35).
Sistem sosial Indonesia terdiri dari beberapa subsistem seperti subsistem
ideologi, politik, ekonomi, budaya, komunikasi, pertahanan, dan keamanan.
Subsistem satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi, namun subsistem
ideologi dan politiklah yang paling mempengaruhi subsistem yang lainnya
termasuk subsistem media massa. Dengan demikian, sistem media massa mencerminkan
falsafah dan sistem politik negara dimana dia berfungsi.
Apabila kita menempatkan pers ke dalam kedudukannya sebagai pelaku dan
kekuatan sosial politik masyarakat yang
berhadapan dengan kekuatan politik negara, maka orientasi ini media dilihat
dalam kerangka posisi politik terhadap negara. Dalam arti posisi politiknya
kuat atau lemah terhadap kekuasaan negara. Ukuran yang dipakai untuk menilai
kuat lemahnya posisi pers adalah sejauh manakah pers mempunyai peran/pengaruh
dalam pembentukan kebijakan politik.
Terdapat dua
proposisi yang dapat dilihat disini. Pertama, Apabila kedudukan politik negara
dominan/kuat, maka pers berserta kekuatan-kekuatan politik non negara yang
lainnya menjadi sub-ordinan/lemah dalam pembentukan kebijakan politik. Artinya
posisi politik pers lemah. Kedua, apabila kedudukan politik masyarakat,
termasuk pers, dominan/kuat dalam pembentukan kebijakan politik tertentu, maka
negara menjadi “sub-ordinan”/”lemah”. Artinya poisisi politik pers kuat.
Media massa
sering disebut sebagai kekuasaan keempat
dalam pemerintahan setelah eksekutig, legislatif, dan yudikatif. Istilah itu
menunjukkan bahwa media massa adalah sebagai alat pengawas pemerintah (watch dog). Pandangan Ithel De Sola Pool tentang hubungan pemerintah dan media sangat
diametral dalam posisi yang saling berhadap-hadapan. Sola Pool dengan nada
provokatif mengandaikan hubungan pemerintah dengan media layaknya sebagai musuh
(adversary relationship). Pemerintah
disebut sebagai St. George (orang suci) sedangkan media dijuluki sang naga (dragon).
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
syistem pemerintahan di Indonesia?
b.
Apa yang
dimaksud dengan pers?
c.
Apa yang
dimaksud wartawan sebagai insan pers?
d.
Apa hubungan
Pers dan syistem pemerintahan Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pers
Pers secara sempit meliputi media
cetak. Dalam artian luas dapat diartikan sebagai media massa secara
keseluruhan, sesuai dengan kemajuan teknologi.[1]
Seperti berkembangnya stasiun televisi milik pemerintahan daerah maupun swasta
lokal/nasional. Belakangan kehadiran internet dimanfaatkan pula oleh kalangan
media dengan hadirnya koran-koran online/digital atau website-website dari
berbagai media massa baik elektronik/cetak. Pemerintah Republik Indonesia
memberikan definisi dalam UU No 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pers, sebagai berikut:
Pers adalah lembaga kemasyarakatan
alat revolusi yang mempunyai karya sebagi salah satu media komunikasi massa
yang bersifat umum berupa penerbitan teratur waktu terbitnya, diperlengkapi
atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan,
alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya.[2]
Pada perkembangannya, Pemerintah
Republik Indonesia menerbitkan peraturan perundang-undangan baru mengenai pers
dengan pemberian definisi berbeda sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999
Tentang Pers, sebagai berikut:
Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.[3]
Sementara jika Pers dilihat dari
segi bisnis, dapat diartikan sebagai suatu kelompok kerja yang terdiri dari
berbagai komponen (wartawan, redaktur, tata letak, percetakan, sirkulasi, iklan,
tata usaha, dan sebagainya), yang menghasilkan produk berupa media cetak.[4]
Menurut leksikom komunikasi, pers berarti :
1. Usaha
percetakan atau penerbitan
2. Usaha
pengumpulan dan penyiaran berita
3. Penyiaran
berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi
4. Orang-orang
yang bergerak dalam penyiaran berita
5. Medium
penyiaran berita, yakni surat kabar, majalah, radio dan televisi.[5]
Dari berbagai penjelasan di atas,
dapatlah dipahami bahwa keberadaan pers sangatlah penting dalam suatu Negara.
Karena ia melakukan tugas-tugas jurnalistik yaitu diantaranya penyebaran berita
dan opini. Berita-berita dan opini dibangun berdasarkan fakta yang ada dalam
suatu kejadian atau peristiwa di masyarakat dengan mengedepankan aspek
ke-aktualan, kedekatan berita dengan pembaca, pentingnya informasi bagi
pembaca, luar biasanya berita dibandingkan dengan berita-berita umumnya, aspek
ke-tokoh-an atau public figure yang dapat mempengaruhi value
berita di mata pembaca, berita eklusif yang hanya dimiliki oleh satu media, dan
sebagainya.
Jika beberapa aspek tadi tidak
diindahkan, maka konsekuensi bagi pers adalah diprotes bahkan yang lebih
ekstrim bisa saja ditinggalkan pembacanya. Sebab itu, pers tentu tidak bekerja
sekedar sebagai alat pemberitaan saja, akan tetapi pers di sini pun secara
tidak langsung melakukan perannya sebagai fungsi informasi, pendidikan,
hiburan, lembaga ekonomi dan kontrolnya kepada masyarakat, pemerintah dan
sebaliknya masyarakat dan pemerintah terhadap pers.
Mengenai tanggungjawab pers, UU No 40 Tahun 1999
menyebutkan dalam Pasal 5 sebagai berikut:
- Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa-peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Tolak.
B. Wartawan Sebagai Insan Pers
Wartawan yang dikenal juga sebagai
kuli tinta, merupakan unsur penting dan pokok dalam dunia pers. Pasalnya sebuah
peristiwa dapat diabadikan dalam berita sebagaimana masyarakat kita
mengenalnya, tidak lahir begitu saja dengan sendirinya. Tetapi, ini berkat
kerja keras para wartawan dalam mencari berita, mengejar sumber berita dan
mengemasnya dengan prinsip 5 W + 1 H (What, Where, When, Who, Why, dan How).
Tak jarang, dalam salah satu jenis pencarian berita. Seorang wartawan
dihadapkan untuk melakukan tugas investigasi, dan menjadikannya berita eklusif.
Gambaran singkat di atas, hanya
sebatas siapa wartawan itu?. Untuk memahami lebih jauh, dapatlah kiranya
mencerna definisi wartawan oleh Ensiklopedia Wikipedia Indonesia, menurut
Wikipedia; wartawan ialah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalisme dengan
menciptakan laporan akan peristiwa dengan cara pandang objektif dan tidak
memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat, melalui
publikasi dalam bentuk media massa (televisi, radio, film dokumentar, koran,
majalah, dan internet).
Sementara pandangan tak jauh berbeda
diungkapkan dua organisasi wartawan terkemukan di Indonesia, yakni Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Definisi wartawan versi PWI, adalah
suatu kegiatan berhubungan dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya
mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan
dituntut objektif, hal ini berbeda dengan penulis kolom yang bisa mengemukakan
subjektivitasnya.
Sedangkan AJI memberikan definisi
jurnalis sebagai profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan
dengan isi media massa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas,
fotografer, dan desain grafis editorial. Akan tetapi pada kenyataan referensi
penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi wartawan.
Kemudian secara yuridis, mengenai
pengertian wartawan dapat ditilik pada Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dalam Pasal 1 Ayat 3, berbunyi : “Kewartawanan
ialah pekerjaan/kegiatan/ usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan
dan penyiaran, dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar, dan
lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio, televisi, dan film”, dan
ayat 4, “Wartawan ialah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan seperti
yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini secara kontinyu”.
Undang-Undang di atas, selanjutnya
dirubah dengan diundangkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Di
UU terbaru ini dalam Pasal 1 ayat 4, wartawan diberikan definisi: “Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
Dengan demikian dapat dikatakan
wartawan atau jurnalis[6]
adalah mereka yang melakukan profesinya dalam ranah pemberitaan melalui
proses-proses jurnalistik untuk menghasilkan berita layak bagi
pembaca/masyarakat/publik yang disebarluaskan atau dipublikasikan melalui media
massa seperti surat kabar dan media elektronik dengan mengedepankan aspek etika
dan estitika sebagaimana telah diatur dalam kode etik wartawan sesuai
peraturan-peraturan tentang pers di suatu Negara, dimana pers itu berada.
Guna memperlancar tugas profesinya,
para wartawan oleh media ditempat dia bekerja selalu dibekali kartu
pengenal/identitas yang menunjukkan sebagai pers. Bahkan seluruh media dalam
aturan tertulisnya yang juga biasanya tercantum dalam kartu pers menyebutkan
bahwa kartu identitas dalam setiap praktik kewartawanan senantiasa wajib
dikenakan.
C.
Teori-Teori
Pers
Munculnya teori-teori pers dipicu
oleh dialektika antara kebebasan dan tanggung jawab pers terhadap kondisi ruang
sosial yang ada. Oleh karenanya empat sarjana Amerika Serikat yaitu Siebert,
Peterson, dan Schramm membentuk “Four Theories of the press”. Empat teori pers
di dunia ini terdiri dari Teori Pers Authoritarian, Teori Libertarian,
Teori Tanggung Jawab Sosial, dan Teori Soviet Totalitarian.
a.
Teori Pers Authoritarian
Teori Pers Authoritarian lahir dan
dikembangkan sejak abad 16-17 di Inggris yang merupakan falsafah kekuasaan
mutlak dari kerajaan atau kekuasaan mutlak dari pemerintah, atau kedua-duanya.
Bertujuan guna mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan dari pemerintah yang
sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada Negara.
Hubungannya dengan media massa/komunikasi, teori ini
berperan dalam pemerintah sebagai fungsi kontrol. Artinya, suatu media dapat
terbit, jika mendapatkan izin dari kerajaan atau pemerintahan. Media pun harus
menerima dibimbing dan diberikan lisensi bahkan kadang-kadang sensor dari
Pemerintah.
Akibat kebijakan demikian, maka pers dilarang
melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kepada pejabat yang sedang
berkuasa. Sehingaa, pers/media massa oleh Pemerintah hanya dijadikan alat atau
sarana yang efektif bagi kebijakaan pemerintahan. Meskipun, media massa
tersebut milik pemerintah maupun swasta.[7]
b.
Teori Pers Libertarian
Teori ini berasal dari karya Milton,
Locke, Mill dan falsafah umum rationalisme dan hak alam yang dipraktikan di
Inggris setelah tahun 1688, dan berkembang di Amerika dan seluruh dunia. Berbeda
halnya dengan teori sebelumnya, teori ini bertujuan memberikan
penerangan/pencerahan, menghibur, dan menjual terutama untuk mengecek dan
menemukan aspek kebenaran. Hal ini, mempengaruhi fungsi kontrol pasar terhadap
media. Yakni “pembenaran sendiri ke kebenaran” dengan “pasaran bebas
idea-idea”, dan dikontrol melalui pengadilan jika terjadi pelanggaran hukum.
Oleh karnanya, fungsi kontrol tidak
lagi pada pemerintah sebagaimana pada teori Authoritarian. Begitu pula terhadap
kepemilikan suatu media, yang sepenuhnya dapat dimiliki siapapun jika mempunyai
kekuatan sarana ekonomi untuk menggunakan dan mengelolanya.[8]
Menurut Eko Yahya, teori ini menempatkan pers sebagai “Public Watch Dog”
yang berperan sebagai sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan
menentukan sikap kebijakan pemerintah.[9]
c.
Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibilty Theory)
Awal kali muncul dari karya-karya
tulis Hocking dan rumusan Komisi Kebebasan Pers, karya praktisi jurnalistik dan
kode etik media yang dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20. Hampir
sama dengan teori Libertarian, teori ini bertujuan memberi penerangan,
menghibur, menjual, tetapi mengutamakan untuk membangkitkan konflik ke forum
diskusi.
Dengan tujuan seperti di atas, maka
fungsi kontrol bukan hanya pasar dalam arti pendapat masyarakat dan tindakan
dari konsumen. Melainkan terdapat peran penting etika-etika profesi. Jadi,
media massa dilarang memberitakan tulisan-tulisan yang melanggar hak-hak
pribadi yang diakui oleh hukum dan dilarang melanggar kepentingan vital
masyarakat. Jika mengingkari, maka masyarakat akan membuat media tersebut
mematuhinya.
Sementara itu, dalam hal
kepemilikan, swasta memiliki andil besar. Pemerintah boleh mengambil alih,
dengan alasan keamanan dan demi kepentingan umum.[10]
d.
Teori Pers Soviet Totalitarian (Teori
Soviet Communist)
Lahir pada era Uni Soviet Russia
yang berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur dan dikembangkan pula oleh
Adolf Hitler di Jerman dengan Nazinya dan oleh Benito Mussolini di Italia
dengan Fasismenya. Teori tersebut berdasar pada ajaran Marxisme, Leninisme,
Stalinisme dan pembauran pemikiran Hegel serta cara berberpikir Russia abad 19.
Oleh karena ia merupakan produk dan
alat penguasa soviet, maka tujuan media diarahkan untuk membantu dan
berlangsungnya sistem Sosialisme Soviet, khususnya kelangsungan para diktator
partai. Sehingga pengguna media massa hanya diperuntukkan bagi para anggota
partai yang setia dan ortodoks. Akibatnya, media massa pun dikontrol dan
diawasi dengan ketat seperti dilarang mengkritik tujuan partai dan
kebijakan-kebijakannya.[11]
D. Perspektif Kemerdekaan Pers
Istilah “Kemerdekaan Pers dan
Kebebasan Pers” sering ditemui dalam berbagai referensi untuk menyebut pada
makna yang sama. Kalimat “Kemerdekaan Pers” merupakan terjemahan dari the
freedom of the press, yang dapat dianologkan dengan arti free from the
dom, atau bebas dari dari penguasa. Sedangkan, kalimat “Kebebasan Pers”
merupakan terjemahan dari liberty to atau bebas untuk melakukan.
Kebebasan pers juga harus diartikan
sebagai kebebasan untuk mempnuyai dan menyatakan pendapat melalui pers.[12]
John C. Merrill dalam bukunya, The Dialetic in Journalism, Toward a Responsibility
Use of Press Freedom[13]
menyebutkan bahwa kata-kata kebebasan pers, sebenarnya memiliki pengertian
sebagai suatu kondisi yang memungkinkan para pekerja pers memilih, menentukan,
dan mengerjakan tugasnya sesuai dengan keinginan mereka. Pengertian ini
menyiratkan bahwa kebebasan pers mencakup kebebasan negatif (bebas dari)
dan kebebasan positif (bebas untuk).
Secara filosofis, konsep “bebas
dari” merupakan pemikiran Thomas Hobbes dan John Locke, yg berarti “kondisi
yang memungkinkan seseorang tidak dipaksa untuk melakukan perbuatan tertentu”.
Sementara konsep “bebas untuk” merupakan pemikiran Jean Jasques Rousseau dan
G.W.F. Hegel, yang berarti “kondisi yang memungkinkan seseorang berbuat sesuatu
untuk mencapai apa yang diinginkannya”.[14]
Susanto-Sunario dalam Globalisasi
dan Komunikasi, mengatakan bahwa dalam analisis kebebasan sosial, biasanya
diadakan penganalisaan berdasarkan nilai “positif” dan “negatif”, perdebatan
mana tidak akan berakhir karena nilai erat hubungnnya dengan budaya dan tingkat
pendidikan, serta latar belakang keluarga. Karenanya, sebaiknya kebebasan nilai
sosial dilihat dari segi : bebas untuk apa dan bebas dari apa.
Konsep bebas untuk apa? Ialah jenis
kebebasan yang menunjukkan kepada kebebasan eksistensial, yakni untuk memilih
jenis pendidikan yang menurut diri adalah terbaik untuk dirinya. Dengan
demikian, kebebasan seseorang untuk memilih bidang kewartawanan (jurnalistik)
sebagai profesi dan sumber nafkahnya adalah kebebasan eksistensialnya. Tolak
ukur “bebas dari apa?” akan dijawab dengan segera oleh pers sebagai bebas dari
sensor. Namun demikian, kebebasan tanpa sensor, dimaknai tidak secara mutlak.
Tetapi, tetap ada pembatasan sesuai dengan etika profesionalisme jurnalistik
yang dilakukan di pra pemberitaan.
Albert Camus mengungkapkan, bahwa
kemerdekaan pers tidak mati sendirin. Pada waktu bersamaan, keadilan akan
diasingkan selama-lamanya, bangsa mulai merintih sakit dan yang tak bersalah
akan disalibkan berkali-kali setiap hari. Dengan kata lain, kemerdekaan pers
adalah ekspresi pribadi paling asasi yang harus dijamin di manapun, siapa pun,
dan kapan pun. Ini artinya, ditiadakannya kebebasan pers merupakan kemunduran
dari permukaan bumi, berbagai tujuan ideal kehidupan pun akan ikut terkubur.[15]
Penggunaan kedua istilah tadi secara
yuridis pun masing-masing pernah digunakan, misalnya dalam Undang-Undang No. 11
Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dalam Pasal 5 Ayat (1) :
“Kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga Negara di jamin” dan Pasl 5 Ayat
(2) : “Kebebasan pers ini didasarkan atas tanggungjawab nasional dan
pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang ini”.
Undang-Undang ini selanjutnya
mengalami penambahan melalui Undang-Undang No. 4 tahun 1967 dan perubahan
melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982. Kemudian diganti dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Di ketentuan perundang-undangan pers yang
baru, istilah “kebebasan pers” tidak lagi digunakan. Tetapi diganti dengan
istilah “kemerdekaan pers”, ia diatur dalam Pasal 2 yang berbunyi bahwa
kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”, kemudian Pasal 4 Ayat
(1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara,
Pasal 4 Ayat (2) menerangkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan Pasal 4 Ayat (4), mengatakan bahwa
dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak
tolak.
Landasan hukum tentang kemerdekaan atau kebebasan pers
di atas, diperkuat dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 F
sebagai berikut:
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.[16]
BAB III
KESIMPULAN
Ada beberapa frase kunci yang dapat
ditafsirkan sebagai kemerdekaan pers, yaitu: hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, dan hak mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi
melalui saluran yang tersedia. Namun demikian, penyebutan kemerdekaan pers
masih sebatas implisit, bukan eksplisit. Sehingga ketika mengatakan kemerdekaan
pers disini hanyalah sebuah tafsiran saja, dan ini membuka peluang yang sama untuk
lainnya menafsirkan sesuai kepentingannya.
Sejalannya ide kemerdekaan pers
dalam ranah hukum positif Negara kita, tidak terlepas dari gagasan normatif
yang diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),
sebagai berikut:
Setiap orang
berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima
dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan
tidak memandang batas-batas (wilayah).
Daftar
Pustaka
Amar, M. Djen, Hukum Komunikasi Jurnalistik (Bandung, 1984),
Indonesia, Undang-Undang tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, UU No. 11. Tahun 1966, LN No. 40, tahun
1966.
Gumilar, Gumgum, Bahan Ajar
Bahasa Jurnalistik Konsentrasi Ilmu Jurnalistik – Prodi Ilmu
Komunikasi- Fisip- Unikom,
Yahya, Eko, Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers (Bandung,
2004), cet. I,
Alex Sobur, Etika Pers :
Profesionalisme Dengan Nurani, Cet. I, (Bandung, Humaniora Utama Press,
2001),
Susanto, Globalisasi dan Komunikasi. (Jakarta : Pustaka Sinar
Harapan, 1993)
Nurudin, Pers dalam Lipatan
Kekuasaan : Tragedi Pers Tiga Zaman, (Malang, UMM Pers: 2003), Cet. I,
UUD 1945 Amandemen Keempat yang disahkan pada 10 Agustus 2002.
[2]
Indonesia, Undang-Undang
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, UU No. 11. Tahun 1966, LN No. 40,
tahun 1966.
[4]
Gumgum
Gumilar, Bahan Ajar Bahasa Jurnalistik Konsentrasi Ilmu
Jurnalistik – Prodi Ilmu Komunikasi- Fisip- Unikom, tanpa tahun. hal. 2.
[6]
Istilah lain
wartawan adalah juru warta, jurnalism, reporter, newsgatter, press-man, kuli
tinta, nyamuk pers, komunikator massa, dan pembela kepentingan rakyat. Dalam
praktinya, mereka dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu 1)
Wartawan Profesional, tipe wartawan yang menjadikan dunia kewartawanan sebagai
profesi. 2) Wartawan FreeLance, tipe wartawan yang tidak terikat pada satu
kantor berita/surat kabar. 3) Wartawan Koresponden, tipe wartawan yang bekerja
di suatu daerah yang tidak satu wilayah dengan penerbitan dan mengirimkan
berita melalui faksimili, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya. 4) Wartawan
Kantor Berita, tipe wartawan dari satu kantor berita yang mencari berita untuk
suatu kantor berita kemudian beritanya di salurkan atau dijual ke berbagai
lembaga penerbitan yang membutuhkan.
[12] Alex Sobur, Etika Pers : Profesionalisme Dengan Nurani, Cet. I,
(Bandung, Humaniora Utama Press, 2001), hal. 331.
[13] Ibid. Alex
mengambil sumber dari Susanto, Globalisasi dan Komunikasi. 1993 (Jakarta
: Pustaka Sinar Harapan)
[15] Nurudin, Pers dalam Lipatan Kekuasaan : Tragedi Pers Tiga Zaman,
(Malang, UMM Pers: 2003), Cet. I, hal. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar